Jokowi Tak Larang Mudik Lebaran, tapi ....
Presiden Jokowi akhirnya memutuskan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah untuk mengantisipasi mudik Lebaran 2020 di tengah wabah corona.
Jokowi memutuskan tidak melarang mudik Lebaran di tengah wabah corona. Namun, mereka yang mudik berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol WHO.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," ujar Jubir Jokowi, Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Fadjroel menyebut, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut, pemerintah akan menggencarkan kampanye besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus corona. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta kepala daerah di wilayah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait mudik.
"Presiden Joko Widodo juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat," jelas Fadjroel.
Dalam beberapa kali kesempatan, Jokowi menekankan bahaya penyebaran corona saat mudik Lebaran. Ia mengatakan, mudik Lebaran bisa menjadi jalur baru penyebaran virus COVID-19. Jokowi juga menyesalkan sudah banya warga yang pulang kampung sebelum Lebaran.
Jokowi meminta para kepala daerah mengambil langkah tegas mencegah para warga untuk pulang kampung.
Sumber
Presiden Jokowi akhirnya memutuskan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah untuk mengantisipasi mudik Lebaran 2020 di tengah wabah corona.
Jokowi memutuskan tidak melarang mudik Lebaran di tengah wabah corona. Namun, mereka yang mudik berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol WHO.
"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," ujar Jubir Jokowi, Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Fadjroel menyebut, kebijakan Pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut, pemerintah akan menggencarkan kampanye besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus corona. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur.
Tak hanya itu, Jokowi juga meminta kepala daerah di wilayah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait mudik.
"Presiden Joko Widodo juga mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat," jelas Fadjroel.
Dalam beberapa kali kesempatan, Jokowi menekankan bahaya penyebaran corona saat mudik Lebaran. Ia mengatakan, mudik Lebaran bisa menjadi jalur baru penyebaran virus COVID-19. Jokowi juga menyesalkan sudah banya warga yang pulang kampung sebelum Lebaran.
Jokowi meminta para kepala daerah mengambil langkah tegas mencegah para warga untuk pulang kampung.
Sumber